Senin, 02 November 2009

15 TANYA JAWAB MASALAH HAJI ( 1 )

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
1. Niat Ihram dari Miqat daalam Keadaan Haidh
Seorang Wanita Berniat Ihram Dari Miqat Dalam Keadan Haid, Kemudian Setelah Sampai Di Makkah Dia Suci Tetapi Telah Melepas Pakaian Ihramnya, Bagaimana Hukumnya?
Jawaban:
Seorang wanita haid yang telah berniat ihram dari miqat kemudian sampai di Makkah dalam keadaan suci, maka dia boleh mengganti pakaiannya sesuka hatinya dan boleh memakai pakaian yang disukainya selama pakaian itu diperbolehkan. Begitu juga seorang laki-laki, boleh mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian ihram lainnya dan tidak dilarang baginya.

2. Memakai Cadar pada Waktu Haji
Seorang Wanita Berniat Ihram Dari Miqat Dalam Keadan Haid, Kemudian Setelah Sampai Di Makkah Dia Suci Tetapi Telah Melepas Pakaian Ihramnya, Bagaimana Hukumnya?

Jawaban:
Seorang wanita haid yang telah berniat ihram dari miqat kemudian sampai di Makkah dalam keadaan suci, maka dia boleh mengganti pakaiannya sesuka hatinya dan boleh memakai pakaian yang disukainya selama pakaian itu diperbolehkan. Begitu juga seorang laki-laki, boleh mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian ihram lainnya dan tidak dilarang baginya.

3. Memakai Cadar pada Waktu Haji
Bagaimana Hukumnya Menutup Wajah dengan Cadar Pada Waktu Haji, Karena Saya Pernah Membaca Sebuah Hadits yang Maknanya Bahwa Wanita yang Sedang Ihram Tidak Boleh Memakai Cadar Dan Kaos Tangan. Saya Juga Pernah Membaca Hadits Lain Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Ketika Dalam Haji Dia Berkata,"Kami Jika Berada Bersama-Sama Laki-Laki Maka Kami Menutupi Wajah Kami Dan Jika Kami Berada Di Depan Mereka Kami Memnbuka Wajah Kami." Bagaimana Kita Mempertemukan Antara Kedua Hadits Tersebut?

Jawaban:
Yang benar dalam hal ini adalah seperti yang ditunjukkan oleh hadits itu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang wanita yang sedang ihram untuk memakai cadar. Wanita yang sedang ihram (muhrimah) dilarang keras memakai cadar, baik dilewati lelaki asing maupun tidak. Maka dari itu diharamkan bagi wanita muhrimah untuk memakai cadar baik dalam haji maupun umrah. Kata cadar sudah dikenal bagi wanita, yaitu menutup wajah dengan penutup yang ada lubang pada bagian matanya.
Sedangkan hadits Aisyah tidak bertentangan dengan larangan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk memakai cadar, karena dalam hadits Aisyah tidak ada penjelasan yang menunjukkan bahwa wanita-wanita itu memakai cadar. Tindakan semacam itu memang harus dilakukan wanita, jika ada lelaki asing yang melewatinya. Dengan demikian kami katakan bahwa memakai cadar bagi wanita yang sedang ihram hukumnya haram secara mutlak, sedangkan membuka wajah lebih baik baginya. Tetapi jika ada laki-laki berjalan di dekatnya, dia wajib menutup wajahnya, namun penutup itu bukan cadar.

4, Melanggar Larangan Ihram Karena Lupa atau Tidak Tahu
Bagaimana Hukumnya Melanggar Larangan-Larangan Ihram Karena Lupa Atau Tidak Tahu?

Jawaban:
Jika seseorang melanggar larangan-larangan ihram setelah memakai baju ihramnya tetapi dia belum berniat ihram, maka dia tidak wajib apa-apa, karena anggapan itu didasarkan pada niat bukan pada pemakaian pakaian ihram. Adapun jika dia telah berniat dan memasuki ibadah haji, lalu melanggar salah satu larangan haji karena lupa atau tidak tahu maka tidak apa-apa hukumnya. Tetapi setelah halangan itu hilang, baik halangan karena lupa hingga dia ingat atau halangan karena tidak tahu sehingga dia tahu, maka dia harus segera melepaskan diri dari larang itu.
Misalnya, ada seorang laki-laki telah berniat ihram, lalu dia memakai baju biasa karena lupa., maka tidak apa-apa baginya, tetapi ketika dia ingat, dia harus segera melepas baju itu. Begitu juga jika dia lupa sehingga tetap memakai celananya, kemudian ingat setelah berniat dan membaca Talbiyah, maka dia harus segera melepas celananya dan tidak didenda apa-apa. Begitu juga kalau dia melakukan hal itu karena tidak tahu, maka tidak apa-apa baginya. Seperti seseorang mengira bahwa memakai kaos yang tidak ada jahitannya, diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram, tetapi ternyata dia tahu bahwa kaos walaupun tidak ada jahitannya, termasuk pakaian yang dilarang. Maka setelah tahu dia harus segera melepasnya.
Kaidah umum dalam hal ini bahwa semua larangan ihram jika dikerjakan manusia karena lupa, tidak tahu atau terpaksa, tidak apa-apa karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah."(Al-Baqoroh:286)
Kemudian Allah menjawab,"Kami telah mengabulkannya."
Allah juga berfirman,"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(Al-Ahzaab:5)
Mengenai masalah berburu yang merupakan salah satu larangan ihram, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman secara khusus,"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-nya yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya Dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. dan Barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa."(Al-Maidah:5)
Tidak ada perbedaan di sini dalam larangan ihram antara memakai pakaian, wewangian, membunuh binatang buruan, merontokkan rambut dan sebagainya. Jika ada ulama yang membedakan antara ini dan itu , tetapi yang benar tidak ada perbedaan, karena itu termasuk larangan yang dilanggar oleh seseorang karena tidak tahu, lupa dan terpaksa.

5. Bolehkan Membayar Kifarah Haji di Negeri Sendiri?
Ada seorang haji melakukan beberapa kesalahan dalam ibadah hajinya, dan dia belum membayar kifarat hingga pulang ke negerinya. Bolehkah dia membayar kifaratnya itu di negerinya, atau haruskah dia kembali lagi ke Makkah untuk membayarnya?Jika harus membayarnya di Makkah, bolehkah diwakilkan?
Jawaban:
Kita harus tahu dulu kesalahan apa yang dilanggarnya, jika dia meninggalkan kewajiban maka dia harus membayar fidyah yang disembelih di Makkah; karena itu berkaitan dengan ibadah dan tidak boleh disembelih di tempat lain selain Makkah. Jika dia melanggar salah satu larangan, maka dia harus memilih untuk mengerjakan salah satu dari tiga hal; memberi makan enam puluh orang miskin yang dilakukan di Makkah atau di tempat pelanggaran, atau puasa tiga hari yang bisa dikerjakan di Makkah atau selainnya. Kecuali jika larangan yang dilanggar itu jima' sebelum tahalul pertama, maka dia harus menyembelih onta di tempat kejadian atau di Makkah dan membagikannya kepada orang-orang miskin; melakukan perburuan hukumannya juga sama seperti itu, memberi makan enam puluh orang miskin, atau puasa. Sedangkan pelaksanaan puasa boleh dilakukan di mana saja. Jika memberi makan atau menyembelih kurban, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,"Sebagai hadnya yang dibawa ke Ka'bah"(Al-Maidah:95), maka penyembelihan itu harus dilakukan di tanah haram dan boleh diwakilkan, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mewakilkan kepada Ali Radhiyallahu Anhu untuk menyembelih sebagian kurbannya.

6. Bolehkah Mendahulukan Pelaksanaan Sa'i sebelum Thawaf?
Jawaban:
Mendahulukan sa'i sebelum thawaf Ifadzah hukumnya boleh, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melakukan wukuf pada Nahar (hari raya Idul Adha), dan orang-orang pun mempertanyakan. Ada seseorang berkata kepadanya,"Saya mengerjakan sa'i sebelum thawaf."Beliau menjawab,"Tidak apa-apa."{Ditakhrij oleh Al-Bukhori dalam kitab Al-Hajj, bab "Idza Rama Ba'damaa amsaa",[1734]; dan Muslim dalam kitab Al-Hajj, bab"Man Halaqa Qabla An-Nahr"}. Barangsiapa yang mengerjakan haji Tamattu', maka dia boleh mendahulukan sa'i haji sebelum thawaf. Begitu juga pada haji Ifrad dan haji Qiran, mendahulukan sa'i sebelum Thawaf hukumnya boleh karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,"Tidak apa-apa."

7. Hukum Mengerjakan Umrah Berkali-Kali
Bagaimana hukumnya mengerjakan umrah berkali-kali pada bulan Ramadhan?Adakah jarak waktu tertentu dalam pelaksanaan antara dua umrah?
Jawaban:
Melakukan umrah berkali-kali pada bulan Ramadhan termasuk bid'ah, karena mengulang-ulang umrah dalam satu bulan bertentangan dengan apa yang dilakukan para salaf, hingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam kitab Al-Fatawa bahwa menurut kesepakatan para salaf mengulang-ulang pelaksanaan umrah dan memperbanyaknya dalam satu bulan hukumnya makruh, apalagi mengulang-ulangnya di bulan Ramadhan. Seandainya memperbanyak umrah di bulan Ramadhan termasuk perkara yang disunnahkan, tentu para salaf lebih getol menjalankannya daripada kita dan tentu mereka akan mengulang-ulang umrah tersebut. Nabi saja, orang yang paling bertakwa kepada Allah dan paling mencintai kebaikan, tinggal di Makkah pada tahun penaklukan selama sembilan belas hari mengqashar shalat dan tidak melakukan umrah. Begitu juga Aisyah Radhiyallhu Anha, ketika meminta izin kepada Nabi untuk melakukan Umrah, beliau menyuruh saudara laki-lakinya, Abdurrahman bin Abu Bakar, agar keluar dengannya dari tanah haram menuju miqat untuk berniat umrah dan Nabi tidak menyarankan kepada Abdurrahman agar dia juga melaksanakan umrah. Seandainya ini disyariatkan, tentu beliau menyarankan kepadanya agar ikut serta melakukannya dan jika ini disyariatkan kepada para sahabat, tentu Abdurrahman bin Abu Bakar melaksanakannya, karena dia keluar menuju miqat.
Waktu yang ditetapkan antara dua umrah seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad Rahimahullah adalah menunggu hingga rambutnya tumbuh menghitam seperti arang atau memanjang.

8. Melanggar Larangan Ihram Karena Lupa atau Tidak Tahu
Bagaimana Hukumnya Melanggar Larangan-Larangan Ihram Karena Lupa Atau Tidak Tahu?
Jawaban:
Jika seseorang melanggar larangan-larangan ihram setelah memakai baju ihramnya tetapi dia belum berniat ihram, maka dia tidak wajib apa-apa, karena anggapan itu didasarkan pada niat bukan pada pemakaian pakaian ihram. Adapun jika dia telah berniat dan memasuki ibadah haji, lalu melanggar salah satu larangan haji karena lupa atau tidak tahu maka tidak apa-apa hukumnya. Tetapi setelah halangan itu hilang, baik halangan karena lupa hingga dia ingat atau halangan karena tidak tahu sehingga dia tahu, maka dia harus segera melepaskan diri dari larang itu.
Misalnya, ada seorang laki-laki telah berniat ihram, lalu dia memakai baju biasa karena lupa., maka tidak apa-apa baginya, tetapi ketika dia ingat, dia harus segera melepas baju itu. Begitu juga jika dia lupa sehingga tetap memakai celananya, kemudian ingat setelah berniat dan membaca Talbiyah, maka dia harus segera melepas celananya dan tidak didenda apa-apa. Begitu juga kalau dia melakukan hal itu karena tidak tahu, maka tidak apa-apa baginya. Seperti seseorang mengira bahwa memakai kaos yang tidak ada jahitannya, diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram, tetapi ternyata dia tahu bahwa kaos walaupun tidak ada jahitannya, termasuk pakaian yang dilarang. Maka setelah tahu dia harus segera melepasnya.
Kaidah umum dalam hal ini bahwa semua larangan ihram jika dikerjakan manusia karena lupa, tidak tahu atau terpaksa, tidak apa-apa karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah."(Al-Baqoroh:286)
Kemudian Allah menjawab,"Kami telah mengabulkannya."
Allah juga berfirman,"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(Al-Ahzaab:5)
Mengenai masalah berburu yang merupakan salah satu larangan ihram, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman secara khusus,"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-nya yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya Dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. dan Barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa."(Al-Maidah:5)
Tidak ada perbedaan di sini dalam larangan ihram antara memakai pakaian, wewangian, membunuh binatang buruan, merontokkan rambut dan sebagainya. Jika ada ulama yang membedakan antara ini dan itu , tetapi yang benar tidak ada perbedaan, karena itu termasuk larangan yang dilanggar oleh seseorang karena tidak tahu, lupa dan terpaksa.

8. Hukum Mengerjakan Shalat di Tengah Pelaksanaan Thawaf?
Bagaimana hukumnya mengerjakan shalat di tengah-tengah pelaksanaan thawaf? Haruskah dia memulai thawafnya dari awal lagi? Jika tidak memulai dari awal, dari mana dia menyempurnakan?
Jawaban:
Jika iqamat shalat dikumandangkan ketika seseorangsedang mengerjakan thawaf haji, umrah maupun sunnah, maka dia boleh meninggalkan thawafnya dan shalat, kemudian kembali lagi dan menyempurnakannya. Dia tidak perlu mengulanginya dari awal, tetapi cukup menyempurnakan dari tempat yang dia berhenti sebelumnya, dan tidak perlu mengulangi dari putaran pertama, karena thawafnya yang pertama dibangun atas dasar yang benar dan atas seizin syariat, maka tidak mungkin menjadi batal kecuali dengan dalil syar'i.

9. Apakah yang dimaksud dengan Idhthiba'? Kapan hal itu disyariatkan?
Jawaban:
Idhthiba' adalah membuka bahu kanan dan menyampirkan dua pucuk surban ke bahu kiri. Hal ini disyariatkan dalam Thawaf Qudum, sedangkan di selain Thawaf Qudum tidak disyariatkan.

10. Bolehkah Mengerjakan Shalat Sunnah pada Waktu Sa'i?
Jawaban:
Mengerjakan shalat sunnah pada waktu sa'i hukumnya tidak boleh, karena sa'i disyariatkan secara tersendiri baik dalam ibadah haji maupun umrah, seperti yang difirmankan Allah,
"Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha mengetahui."(Al-Baqoroh:158)571

11. Apa yang Harus Dilakukan oleh Orang yang Meninggalkan Thawaf Ifadzah karena Tidak Tahu?
Apa yang Harus Dilakukan oleh Orang yang Meninggalkan Thawaf Ifadzah karena Tidak Tahu?
Jawaban:
Thawaf Ifadzah termasuk salah satu rukun haji dan tidak sempurna haji seseorang kecuali dengannya. Jika seseorang meninggalkannya, maka hajinya tidak sempurna dan harus mengulanginya lagi walaupun sudah sampai di rumahnya, lalu kembali mengerjakan Thawaf Ifadzah. Dalam hal ini, selama belum mengerjakan Thawaf Ifadzah maka tidak halal baginya bercampur dengan isterinya, karena dia belum mengerjakan tahalul Tsani (kedua) dan Tahalul Tsani tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah Thawaf Ifadzah. Sedangkan Sa'i baik dalam haji Tamattu', Qiran maupun Ifrad tidak perlu dikerjakan lagi bila seseorang sudah mengerjakannya bersama (setelah) Thawaf Qudum.

12. Mana yang Lebih Baik Mencium Hajar Aswad atau Jauh dari Berdesak-desakan?
Saya melihat ada sebagian orang yang thawaf dengan mendorong isterinya agar bisa mencium Hajar Aswad, mana yang lebih baik, mencium hajar Aswad ataukah menjauh dari berdesak-desakan dengan laki-laki?
Jawaban:
Jika penanya melihat fenomena yang aneh semacam itu, saya juga melihat fenomena yang lebih aneh lagi, yaitu saya melihat ada orang yang belum salam dari shalat fardhu, langsung lari dengan kencang agar bisa mencium hajar Aswad. Dia rela membatalkan shalat fardhunya, yang merupakan salah satu rukun Islam, hanya supaya bisa mencium Hajar Aswad yang tidak diwajibkan dan juga tidak disyariatkan, kecuali jika dilakukan ketika thawaf. Ini terjadi karena kebodohan manusia, kebodohan yang sangat disayangkan, karena mencium Hajar Aswad dan menyalaminya tidak disunnahkan kecuali dalam Thawaf, karena saya tidak tahu bahwa menyelaminya di luar thawaf termasuk sunnah. Saya katakan demikian karena saya tidak tahu, dan saya berharap jika ada orang yang mempunyai pengetahuan yang berbeda dengan apa yang tidak saya ketahui ini, hendaklah dia menyampaikannya kepada kami, semoga Allah memberikan pahala kepadanya.
Dengan demikian, mencium Hajar Aswad termasuk sunnah thawaf dan tidak menjadi sunnah jika usaha untuk mencium Hajar Aswad itu menyakiti orang yang thawaf itu, atau menyakiti orang lain. Jika usaha mencium Hajar Aswad itu menyakitinya atau menyakiti orang lain, maka lebih baik kita pindah ke tingkat yang kedua yang disyariatkan Rasulullah kepada kita, yaitu dengan cara memegang atau meraba hajar Aswad dengan tangan. Jika hal itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan cara berdesak-desakan, maka kita pindah ke tingkat yang ketiga yang disyariatkan Rasulullah, yaitu, memberikan isyarat (melambaikan) tangan kita, bukan dengan kedua tangan, tetapi dengan satu tangan kanan saja, kita lambaikan kepadanya dan tidak memegangnya. Begitulah sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Jika masalahnya lebih tragis lagi seperti yang dijelaskan penanya, yaitu mendorong isterinya, mungkin saja isterinya sedang hamil atau sudah tua, atau wanita yang lemah, atau mengangkat anak kecil agar bisa mencium hajar Aswad, semua itu termasuk perkara mungkar, karena hal itu dilakukan dengan cara membahayakan isterinya dan berdesak-desakan dengan laki-laki. Tindakan semacam ini hukumnya bisa jadi haram atau makruh, maka diingatkan kepada orang itu agar tidak melakukan hal seperti itu lagi. Jika ada peluang, maka lakukanlah dan jangan memaksakan diri, karena kalau kamu memaksakan diri Allah akan memaksamu.

13. Berselisih dalam Menghitung Putaran Thawaf
Seorang wanita melaksanakan haji Tamattu' bersama suaminya. Pada putaran keenam dari thawaf, sang suami berkata kepada isterinya,"ini adalah putaran ketujuh' dan dia tetap pada pendiriannya, apakah hajinya sah?
Jawaban:
Jika wanita itu yakin bahwa dia berada pada putaran keenam dan bahwa dia belum menyelesaikan thawafnya, maka umrahnya belum sempurna sampai sekarang, karena thawaf merupakan salah satu rukun umrah yang tidak mungkin umrah sempurna, kecuali dengannya. Jika setelah itu dia berniat ihram untuk haji, maka hajinya adalah haji Qiran, karena dia memasukkan haji ke dalam umrah sebelum umrahnya selesai. Jika wanita itu ragu-ragu ketika melihat suaminya bersikeras pada pendiriannya bahwa dia sudah melakukan putaran ketujuh, maka tidak apa-apa baginya; karena jika dia ragu dan suaminya yakin, maka dia harus menguatkan pendapat suaminya. Wallhu a'lam.

14. Membaca Buku Doa Ketika Thawaf dan Sa'i
Jika orang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah itu hanya mengetahui sedikit doa, bolehkah dia membaca buku-buku doa dalam thawaf, sa'i dan ibadah-ibadah lainnya?
Jawaban:
Orang yang melaksanakan haji atau umrah itu cukup membaca doa-doa yang diketahuinya saja, karena doa-doa yang diketahui itu digunakan untuk berdoa, maka dia akan tahu maknanya dan akan meminta kepada Allah sesuai dengan keinginannya dalam doa tersebut.
Adapun jika dia mengambil buku atau dituntun oleh seorang imam dengan doa yang dia tidak memahaminya, hal itu tidak bermanfaat baginya. Banyak orang yang mengikuti bacaan atau doa pemandu haji sementara mereka tidak memahami maknanya. Sedangkan panduan-panduan yang menjelaskan bahwa di setiap putaran thawaf ada doanya sendiri-sendiri adalah bid'ah yang tidak boleh dipakai oleh kaum Muslimin karena itu sesat. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak pernah menetapkan untuk ummatnya, doa tertentu untuk setiap putaran, tetapi beliau bersabda,"Sesungguhnya thawaf itu dilakukan di Ka'bah, antara bukit Shafa dan Marwwah, dan melempar Jumrah dilakukan untuk berdzikir kepada Allah."{Ditakhrij oleh Abu dawud dalam kitab Al-Manasik, bab "Fi Ar-Raml", At-Tirmidzi dalam Abwaab Al-Hajj, bab"Maa Jaa'a Kaifa Tarmi Al-Jimar", dan Imam Ahmad dalam Al-Musnad,IV,64}.
Dengan demikian, yang harus dilakukan orang mukmin adalah berhati-hati dari buku-buku panduan tersebut dan hendaklah dia memohon kepada Allah apa yang diinginkannya. Berdzikir kepada Allah dengan bahasa yang difahami lebih baik daripada menggunakan buku-buku panduan yang tidak dia ketahui maknanya, bahkan lafalnya saja tidak tahu apalagi maknanya.

15. Adakah Doa Khusus Haji dan Umrah yang Dibaca ketika Thawaf, Sa'i dan Sebagainya?
Jawaban:

Tidak ada doa khusus dalam haji dan umrah, dan orang boleh membaca doa apa saja sesuai dengan keinginannya. Tetapi jika seseorang ingin mengambil doa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam , itu lebih baik, seperti ketika berada di antara Rukun Yamain dan Hajar Aswad membaca doa,"Rabbanaa aatinaa fi addunyaa hasanah wa fi al-aakhirati hasanah, wa qinaa 'adzaaba an-naar."begitu juga doa yang dibaca pada hari Arafah, doa ketika berada di antara Shafa dan Marwah dan sebagainya.
Jika ada sedikit pengetahuan tentang doa yang diambil dari sunnah, maka sebaiknya dia membacanya, sedangkan jika tidak tahu, maka cukup baginya membaca apa yang ada di benaknya dan diketahuinya. Hal itupun bukan wajib sifatnya tetapi hanya sunnah.
Pada kesempatan kali ini saya ingin mengatakan bahwa buku-buku panduan manasik yang bentuknya kecil yang dibawa oleh para jamaah haji dan umrah yang di dalamnya ada doa-doa khusus pada setiap putaran, termasuk bid'ah dan membawa kerusakan, karena orang yang membacanya mengira bahwa itu diperintahkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian mereka yakin bahwa mereka telah beribadah dengan lafal-lafal tertentu itu.
Mereka membacanya dan tidak memahami maksudnya, kemudian mereka mengkhususkan doa-doa tertentu pada setiap putaran. Jika dia telah selesai membaca doa sebelum habis putaran, seperti karena berdesak-desakan, maka mereka diam di sisa putarannya dan jika putaran telah habis sebelum selesai membaca doa, mereka memutus doa dan membiarkannya, hingga walaupun mereka telah berdiri mengatakan "Allahumma" dan belum menyebutkan apa keinginannya, dia telah memutus dan membiarkannya. Semua ini termasuk bahaya yang ditimbulkan dari adanya bid'ah tersebut. Begitu juga doa-doa tertentu ketika berada di maqam Ibrahim, sesungguhnya tidak ada sama sekali hadits yang menjelaskan tentang doa ketika berada di Maqam Ibrahim. Biasanya ketika berada di Maqam Ibrahim orang membaca,"Dan jadikanlah sebagian dari makam Ibrahim sebagai tempat untuk shalat."(Al-Baqarah:125) setelah itu shalat dua rakaat di belakangnya.
Doa yang dibaca orang-orang dengan suara keras itu dan menganggu orang yang sedang mengerjakan shalat di Maqam itu adalah mungkar dari dua sisi:
1. Tidak ada hadits dari Nabi yang meriwayatkan masalah tersebut sehingga bisa disebut bid'ah.
2. Bacaan doa itu menganggu orang lain yang sedang shalat di belakang maqam.
Kebanyakan hal yang kita dapati dalam manasik haji adalah bid'ah, baik cara pelaksanaanya, waktunya maupun tempatnya.


15 komentar:

  1. Ass.WW !Bolehkah waktu berpakaian ihram laki-laki memakai pampers(tidak ada jahitannya)sebagai ganti celana dalam yg dilarang karena ada jahitannya? Jawaban ustadz sangat saya harapkan.tks banyak,wassalam.Ruslan

    BalasHapus
  2. Sayapun berniat menanyakan hal yg sama spt yg Mas Ruslan tanyakan..
    wah ga dijawab atau belum nih..
    Riel

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum
    Sya mo tanya..
    Bude saya punya nazar ingin menaikan haji mertua saya jika tanahnya terjual,tapi mertua saya sudah meninggal sebelum tanahnya terjual..setelah tanahnya terjual beliau ingin mewujudkan nazarnya,maka kakak ipar saya yg menggantikan almarhum untuk naik haji..apakah boleh?apa ada hukumnya..mohon penjelasannya..terima kasih..

    BalasHapus
  4. assalamualaikum wr, wb
    gini ,, ada yg saya tanyakan , apakah boleh memakan permen karet ketika melakukan haji

    BalasHapus
  5. bagaimana jika ibadah haji, waktu umroh tetapi belum sai karena tidak tau kemudian kembali ke hotel dan sudah melepas ihrom, kemudian mengulang umroh lagi dg sai tetapi dilaksanakan dari hotel tidak dari miqot lagi

    BalasHapus
  6. Assalamu'alaikum. Pertanyaan saya, jika ada seorang kurang mamapu sangat berkeinginan menunaikan ibadah haji dan sudah mendapatkan jadwalnya tahun 2017 ini berangkat. tetapi ternyata dia harus mengeluarkan banyak uang lagi sebagai syarat tambahan seperti membayar DAM sebesar 900 real (Rp. 3.240.000). Sedangkan uang sakunya aja dia msh bingung dpt dari mana nantinya. Apakah dia tetap harus membayar uang tersebut atau boleh dibebaskan dari kewajiban tersebut. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  7. Terimakasih ilmunya... semoga suatu saat saya bisa naik haji dan orang tua saya.
    set kamar anak
    box bayi

    BalasHapus
  8. Assalamu'alaikum wr. Wb
    Tanya Tadz : Dalam haji tamatu' mengerjakan umrah dulu baru kemudian haji.
    Jika umrah sudah dilaksanakan dan diakhiri dengan tahalul, bolehkah suami istri melakukan jima' padahal belum melaksanakan haji ? Atau harus menunggu tahalul tsani pada ibadah haji ?

    BalasHapus
  9. Assalamu'alaikum wr. Wb
    Tanya Tadz : Dalam haji tamatu' mengerjakan umrah dulu baru kemudian haji.
    Jika umrah sudah dilaksanakan dan diakhiri dengan tahalul, bolehkah suami istri melakukan jima' padahal belum melaksanakan haji ? Atau harus menunggu tahalul tsani pada ibadah haji ?

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum bapak/ibu saya ingin menanyakan, bahwa terdapat seorang perempuan yang akan melakukan ibadah umroh namun sebelum selang 1hari keberangkatannya ketanah suci dia melakukan perbuatan yang tidak terpuji (menggunjing dan melabrak), yang saya ingin tanyakan bagaimana kasus tersebut menurut pandangan agama Islam,? Dosakah atau tidak?

    BalasHapus
  11. Assalamualaikum bapak/ibu saya ingin menanyakan, bahwa terdapat seorang perempuan yang akan melakukan ibadah umroh namun sebelum selang 1hari keberangkatannya ketanah suci dia melakukan perbuatan yang tidak terpuji (menggunjing dan melabrak), yang saya ingin tanyakan bagaimana kasus tersebut menurut pandangan agama Islam,? Dosakah atau tidak?

    BalasHapus
  12. Alhamdulillah beberapa keraguan saya telah terjawab

    BalasHapus