Senin, 28 September 2009

SHOLAT ' ID

Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
1. Hukum Shalat Hari Raya
Shalat hari raya adalah wajib atas kaum laki-laki dan perempuan, karena selalu mengerjakannya dan menyuruh kaum perempuan keluar agar mengerjakannya.
Dari Ummi ‘Athiyah r.a. bertutur, "Kami diperintah (oleh Nabi) untuk membawa keluar anak perempuan yang sudah baligh dan anak perempuan yang masih perawan (pada hari raya puasa dan haji)." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 463 no: 974, Muslim II: 605 no: 890, ‘Aunul Ma'bud III: 487 no: 1124, Tirmidzi II: 25 no: 537, Ibnu Majah I: 414 no: 1307, dan Nasa'i III: 180).
Dari Hafsah binti Sirin, ia bercerita, "Kami pernah melarang anak-anak perawan kami keluar (ke tanah lapang) pada hari raya, kemudian datanglah seorang perempuan, lalu singgah di istana Bani Khalaf Kemudian aku datang kepadanya, lalu ia bercerita, bahwa suami saudara perempuannya ikut perang bersama Rasulullah sebanyak dua belas kali. Sedangkan saudara perempuan itu ikut perang bersama Rasulullah saw. sebanyak enam kali, lalu ia berkata, Kami (kaum wanita) mengurus pasukan yang sakit dan mengobati prajurit yang terluka, kemudian bertutur, "Ya Rasulullah, salah seorang diantara kami tidak punya jilbab lalu apakah ia berdosa manakala tidak hadir?" Maka Rasulullah menjawab, "Hendaklah rekannya sesama perempuan memberi pinjaman jilbabnya kepadanya kemudian hadirlah (ke tanah lapang) mendengar kebajikan dan dakwah yang ditujukan kepada orang-orang mukmin," (Muttafaqun ‘alaih: al-Misykah no: 1431 dan Fathul Bari II : 469 no: 980).

2. Waktu Shalat 'Id
Dari Yazid bin Khumair ar-Rahabi, berkata: Telah keluar Abdul Busr, seorang sahabat Rasulullah dengan orang-orang pada hari raya idul atau adha, kemudian ia menyayangkan keterlambatan sang imam maka Abdullah menegaskan, "Sesungguhnya kami telah meluangkan waktu kami ini, yaitu dikala bertasbih" (Shahih: Shahih Abu Daud no: 1005, ‘Aunul Ma'bud III: 486 1124 dan Ibnu Majah 1:418 no: 1317).

Yang dimaksud "Ketika matahari mulai meninggi" ialah ketika matahari mulai tinggi dan waktu terlarang sudah dan waktu melaksanakan shalat sudah tiba. Periksa ulang ‘Aunul Ma'bud III:486.

3. Pergi Ke Tanah Lapang
Dari hadits-hadits di atas kita dapat memahami, bahwa lokasi pelaksanaan shalat ‘id adalah tanah yang lapang, bukan di dalam masjid sebab, Nabi mengerjakan shalat ini di tanah lapang dan sunnah ini dilanjutkan oleh generasi selanjutnya.

4. Apakah Perlu Dikumandangkan Adzan Dan Iqamah?
Dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah r.a. mereka berkata, "Tidak pernah dikumandangkan adzan baik pada hari raya fitri maupun pada hari raya adha." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 451 no: 960 dan Muslim II: 604 no: 886).

Dari Jabir (bin Abdullah) r.a. bahwa tiada adzan untuk shalat hari raya fitri (dan hari raya adha) ketika khatib (belum) datang dan tidak (pula) sesudahnya, tiada (pula) iqamah, tiada (pula) seruan, tiada (pula) sesuatu apapun, pada hari itu tiada seruan adzan dan tiada (pula) iqamah." (Hadits ini bagian dari hadits Imam Muslim sebelumnya).

5. Sifat Shalat ‘Id
Shalat hari raya terdiri atas dua raka'at, yang berisi dua belas kali takbir, tujuh kali pada raka'at pertama sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca ayat, dan lima kali takbir pada raka'at kedua sebelum membaca ayat.

Dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dan kakeknya bahwa Rasulullah (biasa) takbir pada (shalat) dua hari raya tujuh kali pada raka'at pertama lima kali pada raka'at kedua." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no : Misya'atul Mashabih no: 144 dan Ibnu Majah I: 407 no: 1279).

Dari Aisyah bahwa Rasulullah takbir pada shalat ‘idul fitri dan idul adha tujuh kali (pada raka'at pertama) dan lima (pada raka'at kedua), selain takbir untuk ruku' (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 639, Shahih Ibnu Majah no: 1058, Ibnu Majah I: 407 no: 1280 clan ‘Aunul Ma'bud IV: 6-7 no: 1l38 dan 37).

6. Surah Yang Dibaca Pada Shalat Hari Raya
"Dari an-Nu'man bin Basyir r.a. bahwa Rasulullah saw. biasa membaca pada dua hari raya dan pada Jum'at SABBIHIS MA RABBIKAL A'LAA dan HAL ATAAKA HADITSUL GHASYIAH." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 644, Shahih Ibnu Majah no: 1281, Muslim II: 598 no: 878, ‘Aunul Ma'bud III 472 no 1109, Tirmidzi II 22 no 531, Nasa'i. III 184 dan Ibnu Majah I : 408 no 1281 tanpa lafadz WA FIL JUMU'ATI).

Dari Ubaidillah bin Abdullah, ia berkata: Pada hari raya Umar pergi (ke tanah lapang), lalu bertanya kepada Abu Waqid al-Laitsi, "Pada hari raya seperti ini Nabi membaca surah apa? "Jawabnya, "Surah Qaaf dan surah Iqtarabat."(Shahih: Irwa-ul Ghalil III: 118, Ibnu Majah no: 106, Muslim II: 607 no: ‘Aunul Ma'bud IV: 15 no: 1142, Trimidzi II: 23 no: 532, Nasa'i III: 183 lbnu Majah I: 407 no: 1282).

7. Khutbah Setelah Shalat
Dari Ibnu Abbas r.a. bercerita, "Aku menghadiri shalat ‘id bersama Rasulullah, Abu Bakar, Umar dan Utsman, mereka semuanya shalat sebelum Khutbah." (Muttafaqun Alaih: Fathul Bad II: 453 no: 962 dan Muslim II: no: 884).

8. Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Hari Raya
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi shalat dua raka'at pada hari raya, beliau tidak pernah shalat sebelumnya dan tidak (pula) sesudahnya. (Muttafaqun ‘alaih: fathul Bari II: 453 no: 964, Muslim II: 606 no: 884 dan Nasa'i III: 193).

9. Beberapa Amalan Sunnah Yang Dianjurkan Pada Hari Raya

a. Mandi Sekujur Tubuh
Dari Ali r.a. bahwa ia pernah ditanya perihal mandi, maka dia menjawab, "Yaitu pada hari Jum'at, hari ‘Arafah, hari raya, dan hari raya Idul Adha."(HR. Baihaqi).

b.Menggunakan pakaian terbaik
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah menggunakan kain ganggang Yaman pada hari raya," (Sanadnya jayyid Ash-shabihah no: 1279 dan Al-haitsami dalam Majma'uz Zawa-id II: 201 berkata "Diriwayatkan Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan perawi-perawi yang tsiqah.")

c. Makan sebelum berangkat pada hari raya puasa
Dari Anas r.a. berkata, "Adalah Rasulullah tidak berangkat (ke tanah lapang) pada idul fitri sehingga makan beberapa buah kurma." (Shahil Shahih Tirmidzi no: 448, Fathul Bari II: 446 no: 953 dan Tirmidzi II: 27 no: 541)

d. Menangguhkan sarapan pagi pada hari ‘idul adha hingga sarapan pagi dengan daging qurbannya.
Dari Abu Buraidah bahwa Rasulullah tidak berangkat (ke tanah lapang) pada hari idul fitri sebelum sarapan, dan tidak sarapan pada hari raya qurban hingga beliau menyembelih binatang qurbannya). (Shahih Shahih Tirmidzi 447, Ibnu Khuzaimah II: 341 no: 1426, Tirmidzi II:2 no: 540 dengan lafadz,"HATTAA YUSHALLIYA (=hingga beliau shalat).

e. Melewati jalan lain
Dari Jabir r.a. berkata, "Adalah Nabi saw. apabila hari raya, melewati jalan yang berbeda (antara pulang dan pergi)." (Shahih: Al Misykah no: 1434 dan Fathul Bari II: 472 no: 968).

Takbir pada dua hari raya Takbir pada hari idul fitri sebagaimana firman Allah, "Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu rnengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. al-Baqarah: 185)
Adapun takbir pada hari raya qurban, didasarkan ayat Qur'an, "Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang." (Al-Baqarah: 203). Dan firman Allah, "Demikianlah Allah (telah menundukkan untuk kami supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu."(QS. Al-Hajj : 37).

10. Waktu Takbir Pada Hari Raya Fitri Semenjak Keluar Dari Rumah Sampai Shalat
Ibnu Abi Syaibah, "Telah bercerita kepada kami Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi'ib dan az-Zhuri bahwa Rasululiah keluar (dan rumahnya) pada hari raya idul fitri dengan takbir sampai tiba di tanah lapang dan hingga mengerjakan shalat, apabila beliau sudah shalat, beliau berhenti dan bertakbir." (Shahih Ash Shahihah no: 171 dan Nasa'i II: 164).

Syaikh al-Albani dalam irwa-ul Ghalil III : 123 mengetengah "Sanad ini shahih, secara mursal dan diriwayatkan lagi dan jalur yang lain dan Ibnu Umar secara marfu'. Imam Baihaqi III : 279 meriwayatkannya dan jalur Abdullah bin Umar dan Nafi dan Abdullah Umar ra, ia berkata:

Bahwa Rasulullah pernah pergi (ke tanah lapang) pada dua hari raya bersama al-Fadhl bin Abbas, Abdullah bin Abbas, Ali, Ja'far, Hasan, Husain, Usamah Zaid bin Haritsah, dan Aiman bin Ummi Aiman ra dengan suara lantang mengucapkan kalimat tahlil dan takbir, beliau jalan kaki sampai tiba di tanah lapang apabila selesai, beliau kembali dengan jaian kaki (lagi) hingga tiba di rumahnya."

Saya (al-Albani) berkata, "Rawi-rawinya kepercayaan, rawi-rawi yang biasa dipakai Imam Muslim, terkecuali Abdullah bin Umar al-Umari al-Mukabbar yang dikatakan oleh Imam adz Dzahabi, ia Shaduq seorang yang jujur, namun hafalannya diragukan" Ath-Dzahabi dan Imam lainnya mengelompokkan Abdullah bin Umar al-Umari ke dalam kelompok perawi yang dipakai Imam Muslim. Jadi perawi seperti ini bisa dijadikan sebagai Syahid penguat yang baik bagi hadits mursal az-Zuhri. Maka, hadits ini menurut pemeriksaan saya, hadits di atas sanadnya shahih, baik yang mauquf, maupun yang marfu'. Wallahu A'lam. "Selesai.

11. Waktu Takbir Pada Hari Raya Qurban Dimulai Sejak Shubuh Hari ‘Arafah Hhingga Ashar Akhir Hari-Hari Tasyrik
Kesimpulan di atas berasal dari riwayat yang shahih dari Ali, Ibnu abbas dan Ibnu Mas'ud ra. Adapun dari Ali diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaiban II: 165 melalui dua jalur sanad, salah satunya jayyid (bagus), dan yang jayyid ini Imam Baihaqi III: 314 meriwayatkan. Kemudian beliau meriwayatkan yang semakna melalui Ibnu Abbas dan sanadnya shahih. Imam Hakim I : 300 meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud dengan lafadz yang hampir sama. Periksa kembali kitab Irwa-ul Ghalil III:125.

Adapun Shighah takbir (Redaksi takbir) maka permasalahannya sangat fleksibel. Ada yang lafadz takbirnya genap, sebagaimana yang ditetapkan dalam riwayat berikut:

Dari Ibnu Mas‘ud bahwa ia bertakbir pada hari Tasyrik (dengan lafadz), ‘ALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR, LAA ILAAHA ILLALLAH, ALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR WA LILAAHIL HAMD."

Riwayat di atas dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah II: 167 dengan sanad Shahih. Tetapi, di tempat yang lain, ia menyebutkannya lagi dengan sanad itu juga, namun lafadz takbirya tiga kali. Demikian pula Imam Baihaqi III: 315 meriwayatkannya dari Yahya bin Sa'id dan al-Hakam Ibnu Farwah Abu Bakar dan Ikrimah dan Ibnu Abbas dengan lafadz takbir tiga kali, dan sanadnya shahih juga. (Irwa-ul Ghalil III: 125)

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 311-319.
Selengkapnya...