Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Haidh adalah darah yang sudah dikenal di kalangan wanita dan tidak ada batas minimal atau maksimalnya dalam syarat. Ketentuannya dikembalikan kepada kebiasaan masing-masing orang. Adapun nifas ialah darah yang keluar karena melahirkan, dan ada batas maksimalnya empat puluh hari.
Dari Ummu Salamah r.a., ia berkata, “Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah selama empat puluh hari.” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 530, ‘Aunul Ma’bud I: 50,1 no: 307. Tirmidzi I: 92 no: 139. dan Ibnu Majah I: 213 no: 648).
Kapan saja perempuan melihat dirinya suci sebelum empat puluh hari, maka ia harus segera mandi besar dan bersuci. Namun, manakala darahnya keluar lebih dan empat puluh hari, maka ia harus mandi menyempurnakan empat puluh dan bersuci.
1. Hal-Hal yang Haram Bagi Wanita yang Haidh dan Nifas
Diharamkan atas perempuan yang haidh dan yang nifas apa saja yang diharamkan atas orang yang berhadas. (Periksa kembali Adab Buang Hajat pada poin ke-11 dan seterusnya) dan ditambah dengan beberapa hal berikut:
1. Puasa, yang harus diqadha ketika telah suci.
Dari Mu’adzah ia bertanya kepada Aisyah r.a., “Mengapa perempuan yang haidh, hanya mengqadha puasa, dan tidak (mau) mengqadha’ shalat?” Maka jawab Aisyah, “Yang demikian itu terjadi pada diri kami (ketika) bersama Rasulullah, yaitu agar kami mengganti puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim I: 265 no: 335 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari I: 421 no: 321, Tirmidzi 1: 87 no: 130, ‘Aunul Ma’bud: 444 no: 259 dan Ibnu Majah I: 207 no: 631).
2. Jima’ melalui vagina, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt., "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah Haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu. Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (Al-Baqarah: 222).
Di samping itu ada sabda Nabi saw., “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap istrimu), kecuali jima.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no: 302, ‘Aunul Ma’bud I:439 no:255, Tirmidzi IV:282 no:4060, Ibnu Majah I:211 no:644 dan Nasa’i I:152”).
2. Hukum Orang yang Bercampur dengan Perempuan yang Haidh
Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim 111:204 mengatakan, “Andaikata seorang muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan perempuan yang sedang haidh melalui kemaluannya, ia menjadi kafir, murtad. Kalau ia melakukannya tanpa berkeyakinan halal, yaitu jika ia melakukannya karena lupa, atau karena tidak mengetahui keluarnya daerah haidh atau tidak tahu, bahwa hal tersebut haram, atau karena dia dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kaffarah. Namun, jika ia mencampuri perempuan yang haidh dengan sengaja dan tahu, bahwa dia sedang haidh dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran, maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Syafii, bahwa perbuatannya adalah dosa besar, dan ia wajib bertaubat. Adapun mengenai kewajiban membayar kaffarah ada dua pendapat”. Selesai.
Menurut hemat penulis, bahwa pendapat yang rajih(kuat) ialah pendapat yang mewajibkan bayar kaffarah, karena ada hadits Ibnu Abbas Dari Nabi saw. tentang seorang suami yang mencampuri isterinya di waktu haidh, Rasulullah saw. bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah satu dinar atau separuh." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 523, ‘Aunul Ma’bud 1: 445 no:261, Nasai’i I: 153, Ibnu Majah 1:2 10 no: 640).
Takhyir menentukan pilihan yang tertuang dalam hadits di atas dikembalikan kepada perbedaan antara jima’ di awal haidh atau akhir waktu haidh. Hal ini mengacu kepada riwayat dari Ibnu Abbas r.a. secara mauquf ia berkata, “Jika ia bercampur dengan isterinya di awal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah satu dinar, dan jika di akhir keluarnya darah, maka setengah dinar.” (Shahih mauquf: Shahih. Abu Daud no: 238 dan ‘Aunul Ma’bud I: 249 no: 262).
3. Istihadhah
Istihadhah ialah darah yang keluar di luar waktu-waktu haidh dan nifas atau keluar secara bersambung setelah haidh atau nifas. Jika ia keluar seperti yang pertama (di luar waktu) maka hal itu sudah jelas. Namun, jika seperti yang kedua, yaitu keluar secara bersambung sesudah sempurnanya waktu haidh atau nifas, maka sebagai berikut:
Jika seorang perempuan biasa mengeluarkan darah haidh atau nifas dengan teratur, maka darah yang keluar melebihi dan kebiasaannya adalah darah istihadhah. Berdasar sabda Nabi kepada Ummu Habibah, “Berhentilah kamu (selama haidh itu masih menahanmu), kemudian mandilah dan shalatlah!” (Shahih: Irwa’uI Ohalil no: 202 dan Muslim I: 264 no:65/334).
Manakala ia bisa membedakan antara dua darah, darah haidh adalah darah hitam yang sudah dimaklumi dan selain dan itu adalah darah istihadhah. Berdasar sabda Nabi saw. kepada Fathimah binti Abi Hubaisy r.a., “Apabila darah haidh, maka ia berwarna hitam yang sudah dikenal (oleh kaum wanita), maka hendaklah kamu berhenti dan shalat; namun jika berwarna lain, maka hendaklah kamu berwudhu’, karena ia adalah darah yang berasal dari pembuluh darah.” (Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 204, Nasa’i I: 18 dan ‘Aunul Ma’bud I: 470 no: 283).
Jika ia mengeluarkan darah istihadhah, namun ia tidak bisa membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah, maka hendaklah ia mengacu kepada kebiasaan kaum perempuan di negerinya. Ini didasarkan pada sabda Nabi saw. kepada Hamnah binti Jahsy, "Sesungguhnya itu hanyalah salah satu dari dorongan syaitan. Maka, hendaklah kamu menjalani masa haidh enam hari atau tujuh hari menurut ilmu Allah, kemudian mandilah hingga apabila engkau melihat bahwa engkau sudah suci dan bersih maka shalatlah selama dua puluh empat malam atau dua puluh tiga hari dan berpuasalah, karena sesungguhnya itu cukup bagimu. Dan begitulah hendaknya kamu berbuat pada setiap bulan, sebagaimana kaum wanita berhaidh dan sebagaimana mereka, bersuci sesuai dengan ketentuan waktu haidh dan waktu sucinya.” (Hasan :Irwa-ul Ghalil no: 205, ‘Aunul Ma’bud I: 475 no: 284, Tirmidzi I: 83 no: 128. dan Ibnu Majah 1: 205 no: 627 semakna) Halaman 127
4. Hukum Mustahadhah
Tidaklah aku haramkan atas wanita mustahadhah (yang tengah mengeluarkan darah istihadhah), sesuatu yang diharamkan kepada perempuan yang mengeluarkan darah haidh, hanya saja ia harus berwudhu’ untuk setiap kali akan shalat. Hal ini mengacu kepada sabda Nabi yang ditujukan kepada Fathimah binti Abi Hubaisy r.a., “Kemudian berwudhu’lah untuk setiap kali (akan) shalat!” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:507, Aunul Ma’bud 1: 490 no: 195 dan Ibnu Majah I: 204 no: 42). Dan disunnahkan baginya mandi setiap kali akan shalat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembahasan mandi-mandi yang sunnah.
Sumber: Diadaptasi dari Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 106 - 112.
Selengkapnya...
Selasa, 18 Agustus 2009
BAB HAIDH DAN NIFAS
Jumat, 05 Juni 2009
PENGERTIAN JIHAD MENURUT PARA ULAMA
Para ulama tafsir,para fikih, ushul, dan hadits mendefinisikan jihad
dengan makna berperang di jalan Allah swt dan semua hal yang berhubungan dengannya. Sebab, mereka memahami, bahwa kata jihad memiliki makna syar’iy, dimana, makna ini harus diutamakan di atas makna-makna yang lain (makna lughawiy dan ‘urfiy).
Madzhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa’i’ as-Shanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan… sedangkan menurut pengertian syariat, jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.[1]
Madzhab Maliki
Adapun definisi jihad menurut mazhab Maaliki, seperti yang termaktub di dalam kitab Munah al-Jaliil, adalah perangnya seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia memasuki wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuk berperang. Demikian yang dikatakan oleh Ibn ‘Arafah.[2]
Madzhab as Syaafi’i
Madzhab as-Syaafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa’, mendefinisikan jihad dengan “berperang di jalan Allah”.[3] Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab; sesungguhnya jihad itu adalah perang.
Madzhab Hanbali
Sedangkan madzhab Hanbali, seperti yang dituturkan di dalam kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, menyatakan, bahwa jihad yang dibahas dalam kitaab al-Jihaad tidak memiliki makna lain selain yang berhubungan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Islam.
Dalam masalah ini, Ibnu Qudamah berkata: Ribaath (menjaga perbatasan) merupakan pangkal dan cabang jihad.[4] Beliau juga mengatakan: Jika musuh datang, maka jihad menjadi fardlu ‘ain bagi mereka… jika hal ini memang benar-benar telah ditetapkan, maka mereka tidak boleh meninggalkan (wilayah mereka) kecuali atas seizin pemimpin (mereka). Sebab, urusan peperangan telah diserahkan kepadanya.[5]
Abu Ishaq
Menurut Abu Ishaq, kata jihaad adalah mashdar dari kata jaahada, jihaadan, wa mujaahadatan. Sedangkan mujaahid adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam memerangi musuhnya, sesuai dengan kemampuan dan tenaganya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qathlu al-kufaar khaashshatan (memerangi kaum kafir pada khususnya).[6]
Al Bahuuthiy
Al-Bahuuthiy dalam kitab al-Raudl al-Marba’, menyatakan; secara literal, jihaad merupakan bentuk mashdar dari kata jaahada (bersungguh-sungguh) di dalam memerangi musuhnya. Secara syar’iy, jihaad bermakna qitaal al-kufaar (memerangi kaum kafir). [7]
Al Dimyathiy
Al-Dimyathiy di dalam I’aanat al-Thaalibin menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah; dan berasal dari kata al-mujaahadah. [8] Imam Sarbiniy, di dalam kitab al-Iqnaa’ menyatakan, bahwa jihaad bermakna al-qithaal fi sabiilillah wa ma yata’allaqu bi ba’dl ahkaamihi (berperang di jalan Allah dan semua hal yang berhubungan dengan hukum-hukumnya).[9]
Di dalam kitab Durr al-Mukhtaar, dinyatakan; jihaad secara literal adalah mashdar dari kata jaahada fi sabilillah (bersungguh-sungguh di jalan Allah). Adapun secara syar’iy, jihaad bermakna al-du’aa` ila al-diin al-haqq wa qataala man lam yuqabbiluhu (seruan menuju agama haq (Islam) dan memerangi orang yang tidak mau menerimanya). Sedangkan Ibnu Kamal mendefinisikan jihaad dengan badzlu al-wus’iy fi al-qitaal fi sabiilillah mubasyaratan au mu’awanatan bi maal au ra’y au taktsiir yakhlu dzaalik (mencurahkan segenap tenaga di dalam perang di jalan Allah baik secara langsung atau memberikan bantuan yang berujud pendapat, harta, maupun akomodasi perang.[10]
Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy
Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy, dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’, menyatakan; secara literal, jihaad bermakna badzlu al-juhdi (dengan jim didlammah; yang artinya al-wus’u wa al-thaaqah (usaha dan tenaga) mencurahkan segenap usaha dan tenaga); atau ia adalah bentuk mubalaghah (hiperbolis) dari tenaga yang dicurahkan dalam suatu pekerjaan. Sedangkan menurut ‘uruf syara’ , kata jihaad digunakan untuk menggambarkan pencurahan usaha dan tenaga dalam perang di jalan Allah swt, baik dengan jiwa, harta, lisan (pendapat).[11]
Abu al-Hasan al-Malikiy
Abu al-Hasan al-Malikiy, dalam buku Kifaayat al-Thaalib, menuturkan; menurut pengertian bahasa, jihaad diambil dari kata al-jahd yang bermakna al-ta’ab wa al-masyaqqah (kesukaran dan kesulitan). Sedangkan menurut istilah, jihaad adalah berperangnya seorang Muslim yang bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah, atau hadir untuk memenuhi panggilan jihaad, atau terjun di tempat jihaad; dan ia memiliki sejumlah kewajiban yang wajib dipenuhi, yakni taat kepada imam, meninggalkan ghulul, menjaga keamanan, teguh dan tidak melarikan diri.[12]
Imam Zarqaniy
Imam Zarqaniy, di dalam kitab Syarah al-Zarqaniy menyatakan; makna asal dari kata jihaad (dengan huruf jim dikasrah) adalah al-masyaqqah (kesulitan). Jika dinyatakan jahadtu jihaadan, artinya adalah balaghtu al-masyaqqah (saya telah sampai pada taraf kesulitan). Sedangkan menurut pengertian syar’iy, jihaad bermakna badzlu al-juhdi fi qitaal al-kufaar (mencurahkan tenaga untuk memerangi kaum kufar).[13](Syamsudin Ramadhan, Lajnah Tsaqofiyah Hizbut Tahrir Indonesia)
________________________________________
[1] Al-Kasaani, Op. Cit., juz VII, hal. 97.
[2] Muhammad ‘Ilyasy, Munah al-Jaliil, Muhktashar Sayyidi Khaliil, juz III, hal. 135.
[3] Al-Khathiib, Haasyiyah al-Bujayrimi ‘alaa Syarh al-Khathiib, juz IV, hal. 225.
[4] Ibn Qudaamah, al-Mughniy, juz X, hal. 375.
[5] Ibid, juz X, hal. 30-38.
[6] Abu Ishaq, al-Mabda’, juz 3/307
[7] Ibnu Idris al-Bahuuthiy, al-Raudl al-Marba’, juz 2/3; lihat juga dalam Kisyaaf al-Qanaa’, juz 3/32
[8] Al-Dimyathiy, I’aanat al-Thaalibin juz 4/180, lihat juga Mohammad bin Umar bin ‘Ali bin Nawawiy al-Jaawiy, Nihayat al-Zain, juz 1/359
[9] Imam Sarbini, al-Iqnaa’, juz 2/556
[10] Durr al-Mukhtaar, juz 4/121
[11] Imam ‘Ilaa’ al-Diin al-Kaasaaniy, Badaai’ al-Shanaai’, juz 7/97
[12] Abu al-Hasan al-Malikiy, Kifaayat al-Thaalib, juz 2/3-4
[13] Imam al-Zarqaaniy, Syarah al-Zarqaniy, juz 3/3
Selengkapnya...
Kamis, 14 Mei 2009
TAWASUL ?????
Al-Hamdulillah. Tawassul secara bahasa artinya mendekatkan diri.
Di antaranya dalam firman Allah:
"…dan memohon wasilah untuk mendekatkan diri kepada Rabb mereka."
Tawassul dibagi menjadi dua: Tawassul yang disyariatkan, dan tawassul yang dilarang.
Tawassul yang disyariatkan yaitu:
Mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan yang Dia cintai dan Dia ridhai berupa ibadah-ibadah yang wajib dan sunnah, baik berupa ucapan, perbuatan atau keyakinan.
Bentuknya bisa bermacam-macam:
Pertama:Ber-tawassul kepada Allah dengan Asma dan Shifat-Nya.
Allah berfirman:
"Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu dan tinggalakanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan."(QS. Al-A'raaf : 180)
Caranya, seorang hamba ketika berdoa kepada Allah, terlebih dahulu menyebutkan nama-Nya yang sesuai dengan permintaannya; seperti menyebutkan nama Yang Maha Pengasih (Ar-Rahmaan), ketika ia meminta belas kasihan; atau menyebut nama Yang Maha Pengampun (Ghafuur), ketika memohon ampunan, dan sejenisnya.
Yang kedua: Bertawassul kepada Allah dengan iman dan tauhid.
Allah berfirman:
"Ya Rabb kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah). " (QS. Ali Imraan : 53)
Yang ketiga: Bertawassul dengan amal shalih.
Yakni dengan cara seorang hamba memohon kepada Rabb melalui amalan paling ikhlas yang pernah dia lakukan, yang bisa diharapkan, seperti shalat, puasa atau membaca Al-Qur'an, atau kesuciannya dalam menjaga diri dari maksiat dan sejenisnya. Di antaranya seperti yang disebutkan dalam hadits Al-Bukhari dan Muslim tentang kisah tiga orang yang masuk gua, tiba-tiba pintu gua tertutup oleh batu besar. Lalu mereka berdoa kepada Allah dengan menyebutkan amalan-amalan mereka yang paling diharapkan pahalanya.
Termasuk di antaranya bila seorang hamba bertawassul kepada Allah dengan kefakirannya, sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi Ayyub 'Alaihissalam:
"Inni Massaniadh-Dhurru wa Anta Arhamurrahimin."
(Sesungguhnya aku telah mengalami kesengsaraan dan Engkau adalah Yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih..)
Atau dengan pengakuan seorang hamba terhadap kezhalimannya dan kebutuhan dirinya terhadap Allah sebagaimana diungkapkan oleh Nabi Yunus:
"Laa Ilaaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minazh zhalimin."
(Tidak ada yang berhak diibadahi secara benar melainkan Engkau; Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zhalim..)
Tawassul-tawassul yang disyariatkan inipun berbeda-beda hukumnya yang satu dengan yang lainnya. Ada yang wajib, seperti tawassul dengan menyebutkan nama dan sifat Allah atau dengan tauhid. Ada juga yang disunnahkan, seperti tawassul dengan menyebutkan amal shalih.
Adapun tawassul yang dilarang dan bid'ah itu adalah:
Bertawassul kepada Allah dengan hal-hal yang tidak disukai dan tidak diridhainya, berupa ucapan, perbuatan dan keyakinan. Di antaranya tawassul dengan berdoa kepada orang-orang mati atau orang-orang yang tidak hadir, memohon keselamatan dengan perantaraan mereka, dan sejenisnya. Semua perbuatan itu adalah syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan bertentangan dengan tauhid.
Berdoa kepada Allah, baik dalam bentuk doa permohonan seperti meminta sesuatu dan meminta diselamatkan dari bahaya: atau doa ibadah seperti rasa tunduk dan pasrah di hadapan Allah, kesemuanya itu tidak boleh dialamatkan kepada selain Allah. Memalingkannya dari Allah adalah syirik dalam berdoa. Allah berfirman:
"Dan Rabbmu berfirman:"Berdo'alah kepada-Ku,niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina…" (QS. Al-Mukmin : 60)
Allah menjelaskan dalam ayat di atas ganjaran bagi orang yang enggan berdoa kepada-Nya, bisa jadi dengan berdoa kepada selain-Nya atau dengan tidak mau berdoa kepada-Nya secara global dan rinci, karena takkbur atau sikap ujub, meski tak sampai berdoa kepada selain-Nya. Allah juga berfirman:
"Berdoalah kepada Allah dengan rasa tunduk dan suara perlahan.."
Dalam ayat ini Allah memerintahkan berdoa kepada-Nya, bukan kepada selain-Nya. Allah berfirman menceritakan ucapan Ahli Neraka:
"Demi Allah, sungguh kami dahulu (di dunia) berada dalam kesesatan yang nyata; tatkala kami menyamakan kalian dengan Rabb sekalian makhluk."
Segala bentuk penyamaan Allah dengan selain-Nya dalam ibadah dan ketaatan, maka itu adalah perbuatan syirik terhadap-Nya. Allah berfirman:
"Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (do'anya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) do'a mereka. " (QS. Al-Ahqaaf : 5)
"Dan barangsiapa yang menyeru sesembahan selain Allah, sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabb-nya, sesungguhnya tidak akan beruntung orang-orang yang kafir."
Allah menganggap orang yang berdoa kepada selain-Nya, berarti telah mengambil sesembahan selain-Nya pula. Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu.Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui.(QS. Faatir : 13-14)
Allah menjelaskan dalam ayat ini, bahwa Dia-lah yang Maha Berkuasa dan Mampu mengurus segala sesuatu, bukan selain-Nya. Bahwasanya para sesembahan itu tidak dapat mendengar doa, apalagi untuk mengabulkan doa tersebut. Kalaupun dimisalkan mereka dapat mendengar, merekapun tidak akan mampu mengabulkannya, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk memberi manfaat atau memberi mudharrat, dan tidak memiliki kemampuan atas hal itu.
Sesungguhnya kaum musyrikin Arab di mana Rasulullah Shallalhu 'Alaihi Wassalam diutus, mereka menjadi orang-orang kafir karena kemusyrikan mereka dalam berdoa. Karena mereka juga berdoa kepada Allah dengan tulus ketika mendapatkan kesulitan. Kemudian mereka menjadi kafir kepada Allah di kala senang dan mendapatkan kenikmatan dengan cara berdoa kepada selain-Nya. Allah berfirman:
"Dan apabila kamu ditimpa bahaya di lautan, niscaya hilanglah siapa yang kamu seru kecuali Dia. Maka tatkala Dia menyelamatkan kamu ke daratan, kamu berpaling. Dan manusia adalah selalu tidak berterima kasih."
Allah juga berfirman:
"Sehingga apabila kamu berada di dalam bahtera, dan meluncurlah bahtera itu membawa orang-orang yang ada di dalamnya dengan tiupan angin yang baik, dan mereka bergembira karenanya, datanglah angin badai, dan (apabila) gelombang dari segenap penjuru menimpanya, dan mereka yakin bahwa mereka telah terkepung (bahaya), maka mereka berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan keta'atannya". (QS.Yunus : 22)
Kemusyrikan sebagian orang pada masa sekarang ini bahkan sudah melampaui kemusyrikan orang-orang terdahulu. Karena mereka memalingkan berbagai bentuk ibadah kepada selain Allah seperti doa, meminta keselamatan dan sejenisnya hingga pada saat terjepit sekalipun. Laa haula walaa quwwata illa billah. Kita memohon keselamatan dan keberuntungan kepada Allah.
Kesimpulan : untuk membantah yang dituturkan oleh teman Anda itu bahwa meminta sesuatu kepada mayyit adalah syirik. Bahkan meminta kepada orang hidup dalam batas yang hanya mampu dilakukan olehnya-pun juga termasuk syirik. Wallahu A'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Selengkapnya...
Senin, 20 April 2009
SHOLAT NABI
Keberuntungan bagi orang - orang muslim yang melakukan sholat khusu'. Sholat khusu' dambaan bagi setiap muslim. Banyak diantara kita menginginkan sholat secara khusu' tetapi banyak diantara umat Islam yang hanya sekedar berangan - angan, tidak ada kemauan untuk merubah kebiasaan dalam sholatnya. Kebiasaan - kebiasaan sholat yang yang masih kurang sempurna dalam gerakan, bacaan, dan tuma'ninah. Maka dalam hal ini kami sampaikan contoh cara sholat Nabi, yang terdiri :
1. Cara bersuci
2. Persiapan - persiapan dalam sholat
3. Gerakan dalam Sholat
4. Kesalahan - kesalahan dalam sholat
Orang - orang yang bersungguh - sungguh mencari keridhoan Alloh, maka dia akan ditunjukkan kejalan - jalan yang Dia ridhoi. Jalan yang diridhoiNya akan diberikan kepada siapa saja yang mencari dan menginginkan dengan kesusahan dan pengorbanan dalam mencapainya. Hidayah tidaklah cuma - cuma diberikan kepada orang - orang yang santai - santai, yang ongkang - ongkang ditempat kemalasan, ditempat - tempat orang yang menuruti hawa nafsunya.
Orang yang ingin mendapatkan hidayatul bayan, maka harus berkorban untuk mencari dan menggapai ilmu yang haq. Yang menginginkan hidayatut taufiq maka perlu ada di dalam dirinya suatu keberanian untuk mendobrak dirinya untuk berubah. Aplikasikan ilmu yang telah ia dapatkan melalui hidatul bayan.
